Akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen RG dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (*)
Artikel ini telah terbid di disway.id, dengan judul Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal