“Persidangannya saat ini telah memasuki pembuktian perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Tipikor PN Palembang,” jelas Asri.
BACA JUGA:Duarr! Mobil Pick Up di Bungo Terbakar saat Melaju, Diduga Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Beraksi di 13 TKP, Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi
15 DPRD terjerat suap PUPR tersebut terdiri dari lima rang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
15 DPRD terjerat suap PUPR tahun dijerat dengan dakwaan sama oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Kicauan 15 DPRD Terjerat Suap PUPR Saat Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang