JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.
Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. “Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi. Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi. “Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya
Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #wawako maulana
#walikota fasha
#tentang pengelolahan sampah
#perda nomor 05 tahun 2020
#pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,19:59 WIB
Sinergi dan Kolaborasi Antar Daerah, Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin Tandatangani Kesepakatan Bersama
Kamis 16-01-2025,09:04 WIB
Tinjau Perapihan Kabel Internet, Pj Wali Kota Tegaskan Utamakan Estetika dan Keselamatan Pengendara
Selasa 14-01-2025,19:42 WIB
Terharu, Ibu Sumarni Terima Santunan Dari Pj Wali Kota Jambi
Senin 13-01-2025,21:31 WIB
Pimpin Apel Peningkatan Disiplin Aparatur, Ini Amanat Pj Wali Kota Jambi
Senin 13-01-2025,21:15 WIB
Sambut 3 Atlet Muda Karate-Do Kota Jambi Di Grha Siginjai, Pj Wali Kota: Membanggakan!
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,09:28 WIB
Frankfurt Bantai Dortmund 2-0! Hugo Ekitike dan Hojlund Bikin Tuan Rumah Pesta!
Sabtu 18-01-2025,09:23 WIB
Simak, Ini Manfaat Es Batu untuk Wajah, Salah Satunya Bisa Menyamarkan Kerutan
Sabtu 18-01-2025,11:18 WIB
Punya Ketua Baru untuk Periode 2025-2030, Ini Daftar Anggota GAPKI Jambi
Sabtu 18-01-2025,13:16 WIB
Banjir Hantam Lampung, Ini 2 Kecamatan yang Paling Parah
Sabtu 18-01-2025,11:49 WIB
Sempat Naik, Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun
Terkini
Sabtu 18-01-2025,20:38 WIB
Bolehkah Tidur Tidak Pakai Bra? Ini Penjelasan Kesehatannya
Sabtu 18-01-2025,19:52 WIB
Ratusan Personel TNI AL dan Nelayan Turun Tangan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Sabtu 18-01-2025,19:37 WIB
Hujan Deras, Jalan Longsor di Desa Dusun Mudo, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Turun Ke Lokasi
Sabtu 18-01-2025,18:36 WIB