Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya

Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.

 

Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Dia  membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru.

 

Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan   Sampah.

BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini

BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah

Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya.

 

“Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi.

 

Petugas turut mengamankan barang bukti satu  kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar,  dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi.

 

“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)

Kategori :