JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.
Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. “Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi. Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi. “Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya
Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #wawako maulana
#walikota fasha
#tentang pengelolahan sampah
#perda nomor 05 tahun 2020
#pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-02-2025,16:48 WIB
Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Tentang Pengaturan Aktivitas Di Bulan Suci Ramadhan
Jumat 21-02-2025,19:25 WIB
Menakar Kinerja Srikandi Pertama Pemimpin Kota Jambi
Jumat 21-02-2025,19:17 WIB
Pelepasan Pj Wali Kota Jambi, Ratusan ANS Mengantar dari Grha Siginjai Hingga Ke Bandara
Kamis 20-02-2025,22:05 WIB
Presiden Resmi Lantik Maulana-Diza Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Masa Jabatan 2025-2030
Selasa 18-02-2025,21:16 WIB
Pj Wali Kota Sukses Launching PBG-MBR Dibawah 1 Jam Di Kota Jambi
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,23:26 WIB
Heboh, Viral Video Berisi Pria Diduga Mandor Tendang Kuli Panggul, Perekam Sebut Kejadian di Jambi
Sabtu 22-02-2025,10:13 WIB
Kabar Gembira Petani Sawit Jambi: Harga Sawit Jambi Tembus Rp 3.413 per Kilogram!
Sabtu 22-02-2025,19:59 WIB
Jumat Curhat di Desa Baru, Warga Muaro Jambi Silakan Lapor Tindak Kejahatan di Nomor Pengaduan Ini
Sabtu 22-02-2025,10:48 WIB
Bandar Sabu di Desa Jambi Tulo Diciduk Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Sabtu 22-02-2025,16:48 WIB
Pemkot Jambi Terbitkan SE Wali Kota Tentang Pengaturan Aktivitas Di Bulan Suci Ramadhan
Terkini
Sabtu 22-02-2025,23:26 WIB
Heboh, Viral Video Berisi Pria Diduga Mandor Tendang Kuli Panggul, Perekam Sebut Kejadian di Jambi
Sabtu 22-02-2025,21:12 WIB
PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!
Sabtu 22-02-2025,19:59 WIB
Jumat Curhat di Desa Baru, Warga Muaro Jambi Silakan Lapor Tindak Kejahatan di Nomor Pengaduan Ini
Sabtu 22-02-2025,17:54 WIB
Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Penampakan BBS Dibalut Baju Militer
Sabtu 22-02-2025,17:35 WIB