JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.
Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. “Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi. Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi. “Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya
Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #wawako maulana
#walikota fasha
#tentang pengelolahan sampah
#perda nomor 05 tahun 2020
#pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,21:07 WIB
1.886 Kota Suara di Distribusikan di 943 TPS Dalam Kota Jambi
Senin 25-11-2024,20:57 WIB
Tutup Diklat PKA Dilingkungan Pemkot Jambi, Staf Ahli Moncar: ‘Pejabat Jangan Berhenti Meng-upgrade Diri'
Senin 25-11-2024,20:53 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Ini Kata Pj Wali Kota Jambi
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Pj Wali Kota Lepas 800 Personil Gabungan Penertiban APK, Disebar Di 6 Titik Dalam Kota Jambi
Jumat 22-11-2024,09:08 WIB
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Rakor Pilkada, Bahas Antisipasi Banjir Hingga Penyediaan APAR
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,11:54 WIB
Bayern Muenchen Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas PSG di Allianz Arena
Selasa 26-11-2024,21:07 WIB
1.886 Kota Suara di Distribusikan di 943 TPS Dalam Kota Jambi
Rabu 27-11-2024,11:36 WIB
Pilgub Jambi, Romi Sebut Jaga Silaturahmi, Haris Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Selasa 26-11-2024,20:48 WIB
Petani Swadaya Indonesia Raih Sertifikasi RSPO di Thailand
Rabu 27-11-2024,10:33 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini: Apa yang Menanti Anda pada 27 November 2024?
Terkini
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Sipnosis Film 1 Imam 2 Makmum Yang Akan Tayang 16 Januari 2025
Rabu 27-11-2024,18:58 WIB
Kacamata Pintar Yang Mempunyai AR dan AI? Ini Dia Rokid Glasses
Rabu 27-11-2024,18:51 WIB
Inter Miami Pilih Javier Mascherano Sebagai Pelatih Resmi Klubnya
Rabu 27-11-2024,18:44 WIB
Sinopsis Film Say Nothing, Film Terbaru Serial Disney+ Hotstar
Rabu 27-11-2024,18:35 WIB