JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo, Rabu 1 Juni 2022, pukul 15.05 sore tadi.
Ini setelah M Ridwan kedapatanan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang dengan waktu di luar pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. BACA JUGA:Waspada Kuota BBM Subsidi Jebol,DPR Minta Jokowi Lakukan Ini BACA JUGA:Pedagang Belum Rasakan Imbas Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. “Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu 1 Juni 2022, malam tadi. Petugas turut mengamankan barang bukti satu kantong plastik sampah. Lanjut Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan utk tidak mengulangi. “Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (zen)Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Pria di Kota Jambi Ini Terpaksa Bayar Denda, Segini Nominalnya
Rabu 01-06-2022,19:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Tags : #wawako maulana
#walikota fasha
#tentang pengelolahan sampah
#perda nomor 05 tahun 2020
#pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,16:47 WIB
Pererat Silaturrahmi, Besok Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Gelar Open House Idul Fitri, Ini Jadwalnya
Minggu 30-03-2025,16:44 WIB
Malam Ini Wali Kota Maulana Akan Lepas Pawai Mobil Hias Sambut Malam Kemenangan Idul Fitri Di Kota Jambi
Minggu 30-03-2025,16:41 WIB
Besok Pemkot Jambi Gelar Shalat Idul Fitri di Balaikota, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadir Bersama Keluarga
Rabu 26-03-2025,09:12 WIB
Rapat Paripurna DPRD: Wali Kota Jambi Paparkan Kinerja dan Capaian Pembangunan
Selasa 25-03-2025,22:47 WIB
Forum CSR Kota Jambi Konsisten Berbagi, 700 Orang TKK dan PHL Terima Bantuan Sembako
Terpopuler
Selasa 01-04-2025,15:46 WIB
Respons Cepat Bencana Myanmar, Indonesia Kirim Tim USAR dan Bantuan Logistik Besar-besaran
Selasa 01-04-2025,15:57 WIB
Romantis! Maxime Bouttier Lamar Luna Maya di Bawah Sakura Tokyo, "I Said Yes!"
Selasa 01-04-2025,22:56 WIB
Raih Pahala Puasa Setahun Penuh, Ini Keutamaan dan Niat Puasa Sunah Syawal 1446 H
Selasa 01-04-2025,23:35 WIB
Kabar Duka, Aktor Legendaris Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Selasa 01-04-2025,11:37 WIB
Pertamina Beri Diskon BBM Saat Arus Balik Lebaran, Cek Rinciannya
Terkini
Selasa 01-04-2025,23:35 WIB
Kabar Duka, Aktor Legendaris Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Selasa 01-04-2025,22:56 WIB
Raih Pahala Puasa Setahun Penuh, Ini Keutamaan dan Niat Puasa Sunah Syawal 1446 H
Selasa 01-04-2025,22:47 WIB
Pabrik Gula Rilis Dua Versi, Uncut Hadirkan Pengalaman Horor Lebih Intens
Selasa 01-04-2025,22:39 WIB
BRI Menanam 'Grow dan Green' Transplantasi Terumbu Karang, Jadi UjungTombak Pelestarian Ekosistem Laut di NTB
Selasa 01-04-2025,15:57 WIB