Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pada Pekerja Pada Sidang ke-110 ILC

Minggu 05-06-2022,12:46 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi satu kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintahpun menjamin keselamatan pekerja sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

  Komitmen inipun ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee.   Dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang bahwa pemerintah menegaskan komitmen untuk perlidungan pekerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110.   BACA JUGA:Sambil Santai, Kini di Tempat Wisata Bisa Sekaligus Bayar Pajak   BACA JUGA:Angelina Sondakh Kenang Saat Diajak Kawin Lari Alm Adjie Masaid   "Indonesia memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)," jelasnya.   Dikatakannya bahwa Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja.     "Serta K3 sebagai tambahan baru," kata Dirjen Haiyani Rumondang dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022.   Menurut Haiyani, pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dan pemerintah.   Namun, Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).   BACA JUGA:Pastikan Pasokan Daging dan Sapi Aman Saat Idul Adha,Mentan SYL Cek ke Lapangan   BACA JUGA:MU Ngotot Gaet Timber, Soal Harga Tak Masalah   "Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya.    Kemudian, pada saving clause (klausal pemisahan) pemerintah juga mendapat dukungan, yang mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155 seperti dikutip dari jpnn.com.   "Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya," tegas Haiyani. (viz)
Tags : #tenaga kerja #sidang ilc #perlindungan tenaga kerja #ketenagakerjaan #kemenaker
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini