- Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).
BACA JUGA:Wales Vs Belanda : Euforia Sang Tuan Rumah
BACA JUGA:Robin van Persie Tolak Tawaran Balik ke MU
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).
- Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Borobudur Ditunda, Ini Alasan Menteri Luhut dan Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Pj Bupati Aspan Siap Cari Solusi, Terkait Ambruknya SD 236 Akibat Angin Putin Beliung
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
- Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).
BACA JUGA:Airlangga: Capres KIB Sudah Ada, Tinggal Diumumkan
10. Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.