JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di kawasan Desa Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi pada Senin, 13 Juni 2022 kemarin.
Dua orang yang berhasil diamankan yakni Sandi yang berperan sebagai pengedar, dan Nudin yang berperan sebagai kurir.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Puti Gede Artha mengatakan bahwa keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi.
"Benar, kedua tersangka kita amankam dengan barang bukti satu paket Narkotika seberat 3,3 gram yang belum sempat mereka edarkan," kata Kombes Dewa pada Selasa, 14 Juni 2022.
BACA JUGA:Mau Jadi 'PNS'? Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lagi Buka Lowongan Kerja Nih, Simak Syaratnya
BACA JUGA:Dibina PLN, Petani Jamur di Muaro Jambi Mandiri Produksi Bibit Sendiri
Penangkapan keduanya, tidak terlepas dari laporan dari masyarakat yang resah akan aksi keduanya karena membawa pengaruh buruk bagi masyarakat sekitar.
"Pengakuannya mereka sudah beraksi selama setahun dan menjual sabu dalam bentuk paket hemat mulai dari paket Rp 50 ribu," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Sel BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut. (dra)