JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 26 truk pengangkut batu bara dari beberapa tambang yang kedapatan menggunakan BBM subsidi ditindak oleh Tim Ditreskrimsus beserta Satreskrim Jajaran Polda Jambi.
Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa 26 truk tersebut mengisi BBM subsidi yang seharusnya bukan peruntukannya.
" 26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM Non Subsidi bukan subsidi, namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak," ujarnya Selasa 14 Juni 2022 malam.
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa truk-truk ini berasal dari beberapa perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi, yang mana tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan Delivery Order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.
BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Putaran Final Piala Asia, Ini Tim Lainnya yang Lolos
BACA JUGA:Jual Paket Sabu ke Petani Sawit, Seorang Pengedar di Kumpeh Dibekuk Tim BNNP Jambi
" Selanjutnya akan kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, " tegasnya.
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut bahwa, kita menyarankan kepada Perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM Subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan serta Perusahan tambang bantu ada dapat mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan Penjualan.
" Diharapkan para pengusaha Batubara dan para transportir batubara mematuhi Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," pungkasnya. (dra)