JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sudin alias Koko, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), divonis pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim, Hakim Ketua Syafrizal, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudin alias Koko, pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syafrizal, di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat 17 Juni 2022.
Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana restitusi kepada terdakwa senilai Rp 4,5 juta, kepada masing-masing korban anak di bawah umur. Ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan langsung dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ewilda.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, RS Mattaher Jalin MoU dengan RS Jantung, RS Otak dan RS Kanker
BACA JUGA:Sama Sulit
Terhadap keputusan itu majelis hakim, terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir-pikir untuk tahap selanjutnya.
“Kita masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” jelasnya.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jambi. Sudin alias Koko, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 kurungan. (ira/enn)