Menurut Iswan, Karantina Pertanian Padang melalui Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau, telah melakukan pemeriksaan pada komoditas cecak yang akan diekspor.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, RS Mattaher Jalin MoU dengan RS Jantung, RS Otak dan RS Kanker
BACA JUGA:Sama Sulit
"Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari media pembawa dengan kondisi fisik baik, jumlah sesuai dengan permohonan hingga demikian kemasannya yang utuh sehingga dapat dilakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat karantina berupa Surat Keterangan untuk Bahan Asal Hewan (KH-12)," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Indonesia Ekspor Cecak Sebanyak 670 Kilogram ke Hong-Kong, Buat Apa Sih