JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 14 pelaku illegal drilling Jambi ditangkap Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pelaku ditangkap di dua TKP berbeda pada Sabtu 11 Juni 2022 dan Selasa 17 Juni 2022.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan bahwa para 14 pelaku illegal drilling ini ditangkap di kawasan Bungku, Batanghari dan Sungaibahar, Muarojambi.
"10 Pelaku kita tangkap di Bungku, dan 4 pelaku kita amankan di Muarojambi," kata AKBP Santoso, Rabu 22 Juni 2022.
BACA JUGA:Kata-katanya Bikin Adem, World Bank Memuji Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Kacab PT DHD Ditangkap, Rugikan Masyarakat Rp 19,5 Miliar Dalam Kasus Investasi Lele
Seperti diketahui, Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin.
Sementara, illegal tapping adalah modus pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran minyak milik perusahaan.(dra)