Menurutnya, penjagaan ini dilakukan oleh Satgas Kecamatan Kotabaru agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di di lokasi TPS ilegal tersebut.
BACA JUGA:Kasus PMK di Jambi Marak, Segini Total Hewan yang Terjangkit
BACA JUGA:Kasus PMK di Jambi, 13 Hewan Ternak Mati
Adapun tempat pembuangan sampah yang dapat dituju masyarakat untuk membuang sampah ialah di TPS yang ada di pinggir jalan, di samping Dealer Honda Jl Purnama.(tav/zen)