JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Holywings yang merupakan tempat usaha di bidang food and beverage belakangan ini jadi sorotan imbas buat promosi minuman alkohol gratis untuk orang-orang bernama Muhammad dan Maria.
Setelah kasus tersebut, kini terungkap pemilik Holywings. Ternyata ada dua orang pemilik Holywings. Orang tersebut bukanlah Hotman Paris atau pun Nikita Mirzani.
Diketahui Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014 yang kini terdapat tiga jenis usaha, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Pendiri dari brand Holywings tersebut adalah Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya.
BACA JUGA:Lebih Canggih dan Keren, Instagram Mulai Uji Coba Fitur Baru
BACA JUGA:Korban Pembacokan di Kawasan Kebunjeruk Minta Pelaku Dihukum Berat
Eka Setia Wijaya pada laman LinkedIn-nya menuliskan Restaurant Owner di PT. Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menjadi payung brand Holywings.Sedangkan Ivan Tanjaya adalah Co-Founder dari Holywings Group
Disebut-disebut artis fenomenal Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris juga disebut sebagai pemilik dari Holywings, namun belakangan diketahui keduanya adalah pemegang saham Holywings sejak bulan Mei 2021.
Selain sebagai pemegang saham, Hotman juga ditunjuk menjadi pengacara bisnis usaha bar-resto tersebut.
Diketahui, buntut dari promosi Holywings itu ada enam orang karyawan Holywings kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam membuat strategi promosi yang menyinggung ranah agama.
BACA JUGA:Hotman Paris Pemegang Saham Holywings Datangi Ketua MUI dan Minta Maaf
Keenam tersangka kasus Holywings tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Kasus Holywings
Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mengusut unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria.
motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 27 Juni 2022, Leo, Beberapa Fakta Mengejutkan Terungkap pada Hubungan Anda
BACA JUGA:Zodiak Kamu Senin, 27 Juni 2022, Sagittarius, Anda Merasa Ragu-ragu Tentang Orang Yang Anda Cintai
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan promosi kontroversial yang diunggah kafe Holywings belum sempat berlaku lantaran polisi menindak lebih awal.
BACA JUGA:Netflix Pangkas Biaya Operasional Pecat Ratusan Karyawan,Pendapatan Terus Turun
"Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 24 Juni 2022.
Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.
"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian. "Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," tukasnya.
BACA JUGA:Apple Gunakan Layar OLED Samsung Untuk Produksi iPhone 14
BACA JUGA:Ngeri! Harimau Mangsa 7 Ekor Anjing Warga Renah Kayu Embun
Lebih lanjut, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022.
Sementara, Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings mendatangi Ketua MUI untuk meminta maaf.
Ini terkait dengan kasus promo minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria dan berujung kegaduhan di media sosial dan masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Zulhas
BACA JUGA:7 Manfaat Minum Teh Secara Rutin, Bagus untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit
"Datang silaturahmi ke rumah Kiai Cholil Nafis selalu ketua MUI Pusat dan juga Rais Syuriah PBNU atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” kata Hotman dalam akun YouTube Cholil Nafis Official, Minggu 26 Juni 2022.
Atas kedatangannya, Hotman Paris menyampaikan permohonan maafnya atas permasalahan tersebut baik atas nama pribadi dan institusi Holywings.
"Memohon maaf kepada bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan,” ujar Hotman.
Hotman juga mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Bukan Hotman Paris, Ini 2 Orang Pemilik Holywings yang Baru Terungkap Imbas Miras Gratis Buat Muhammad