Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
BACA JUGA:Hukum Waris Islam (2)
Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan.
Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung.
"Diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023," isi dari surat edaran itu. (slt)