KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjab Barat mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal itu diungkapkan oleh Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.
"Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa," ujarnya, Selasa 28 Juni 2022.
Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.
BACA JUGA:Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa
BACA JUGA:Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit, PT LPP Agro Nusantara Gelar Pelatihan
"Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya H (Haji) atau M (Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput di sistem," tukasnya. (Rul)