Nama Dua Kata di KTP Mulai Berlaku, Ini Penjelasan Dukcapil Tanjab Barat

Kamis 30-06-2022,06:32 WIB
Reporter : khairul umam
Editor : Rizal Zebua

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjab Barat mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, Azwar bahwa pemberlakuan nama dengan dua kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

"Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa," ujarnya, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA:Ini Dia Smartphone Harga Terjangkau, Xiaomi Hadirkan Redmi 10 Prime 5G

BACA JUGA:Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Fatmawati, Ini Penyebabnya

Dia menyebutkan, selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian di dalam KTP itu, gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan.

Menurut Azwar, saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

"Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya H (Haji) atau M (Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput di sistem," tukasnya. (rul/ira/zen)

Kategori :