KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tender perluasan Rumah Dinas Wakil Bupati di portal LPSE Tanjab Barat dua kali dinyatakan batal.
Terkait hal itu, maka akan kembali dilakukan tender ulang. Batalnya tender dengan pagu senilai Rp 1 miliar melalui anggaran APBD murni tahun 2022 ini menuai polemik dan sorotan.
Ketua LSM Petisi Tanjab Barat, Syarifudin menilai, tender tersebut menunjukkan bahwa kinerja Pokja atau ULP Setda Tanjab Barat tidak profesional.
Menurutnya, jika alasan kurangnya dokumen yang di upload, hal itu justru menunjukkan ketidak profesionalan kinerja ULP.
BACA JUGA:Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Fatmawati, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
"Kinerja Pokja atau ULP tidak profesional, apalagi sudah dua kali. Ada apa dengan ULP, Tidak mungkin tender proyek lain juga seperti itu. Banyak dokumen yang kurang. Hanya saja tidak ada yang menyorot sehingga tidak diketahui," ungkapnya.
Ia menilai tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memenangkan salah satu Perusahaan.
"Bisa saja ada mata utama, sehingga dibatalkan kemudian diumumkan lagi, sampai perusahaan pemenang sesuai dengan keinginannya," sebutnya.
Syarifudin menganjurkan, atas dugaan adanya Pokja atau ULP bermain dua kaki dan proyek tersebut sudah ada pemiliknya.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon
BACA JUGA:Pembangunan Rusunawa di Jambi Sudah Mulai, Begini Spesifikasinya
Hingga akhirnya, lelang atau tender cuma formalitas saja. Jajaran Institusi Hukum baik itu Tipikor Polres dan Pidsus Kejari Tanjab Barat diharapkan agar melakukan penyelidikan.
"Jajaran Tipikor Polres dan Pidsus Kejari Tanjab Barat hendaknya melakukan penyelidikan atas hal tersebut sebagaimana hak kekuasaannya yang telah diamanatkan konstitusi,” harapnya.
“Apabila sebab akibat telah terjadi kerugian Negara, jangan malu-malu melaksanakan kewajiban," sarannya. (rul/ira/zen)