JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Desakan melegalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis terus menguat. Mabes Polri akhirnya buka suara perihal desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali santer diperbincangkan.
Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.
Menurut Krisno, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bikin Pilu, Seorang Ibu Bawa Poster Bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'
BACA JUGA:Guna Edukasi Massif Lawan Investasi Ilegal, Ini yang Dilakukan Pihak OJK
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Krisno dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagi salah satu bentuk narkotika golongan I.
Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," ujar Krisno.
BACA JUGA:Kurangi Beban Masyarakat, Pemerintah Tambah Subsidi BBM dan LPG
BACA JUGA:Sempat Viral, MUA Jambi yang Digerebek dengan Suami Orang di Kamar Kos Melapor ke Polda Jambi, Ada Apa?
Krisno mengatakan belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.
Dia menegaskan Polri sebagai alat negara penegak hukum tentu wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," pungkas Krisno. (*)
artikel ini sudah tayang di jateng.disway.di, dengan judul: Ini Respon Mabes Polri atas Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis