JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ada angkutan industri yang dengan sengaja mengisi BBM solar di SPBU. Sebaliknya, operator SPBU pun tak melarang.
Termasuk SPBU di Jambi. Tepatnya SPBU dengan nomor 26.04.11, RT 32, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama BPH Migas tangkap lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada SPBU dengan nomor 26.04.11, ini dengan modusn, operator SPBU mengisi BBM bersubsidi jenis solar kepada angkutan industri milik pihak ketiga PT WKS, yang jelas melanggar aturan.
BACA JUGA:Rp 10,4 Miliar Anggaran Keberangkatan Haji Pemprov Jambi Jadi Silfa, Ini Sebabnya
Pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terdiri dari Operator SPBU hingga supir angkutan barang.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa penindakan ini adalah hasil kerjasama Polda Jambi dan BPH Migas.
"Total ada lima tersangka, penindakan ini sebagai komitmen kita melakukan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kombes Tory, Kamis 30 Juni 2022.
Selain menetapkan lima tersangka, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Berprestasi, Airlangga Hartarto Dipercaya Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Tempino Sudah Selesai, Berapa Lama Jarak Tempuh Jambi-Palembang?
"Barang bukti yang kita amankan yakni Satu unit truk roda 12, satu unit mobil pick up, dan hampir 700 liter bbm bersubsidi," tambahnya.
Para pelaku kini disangkakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (dra)