Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini, Tarif Listrik Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022

Jumat 01-07-2022,11:06 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Per hari ini, 1 Juli 2022, Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerapkan kenaikan tarif listrik.

  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tiga bulanan.   Dikatakannya, dari 13 (golongan nonsubsidi) ada lima yang disesuaikan, termasuk dua golongan rumah tangga.   "Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP)," ujar Rida pada konferensi pers di Kementerian ESDM   BACA JUGA:Hindari Kucing Menyebrang, Pengendara Motor Scoopy dan Truk Tabrakan di Jalanbaru   BACA JUGA:Ronaldo Ancam Angkat Kaki dari Manchester United Jika..   Hal itu mengacu pada beberapa faktor, yakni kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia, dan batu bara.   Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik:     1. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346 ribu per bulan.   2. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978 ribu per bulan.  
3. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111 ribu per bulan.
 
BACA JUGA:Gabriel Jesus Sudah Pakai Jersey Arsenal, Padahal Kontrak Belum Kelar
 
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 231 Personel
 
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271 ribu per bulan seperti dikutip dari jpnn.com.
 
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (viz)
Tags : #tarif listrik naik #tarif listrik #segmen tarif listrik naik #PLN #esdm
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini