Diketahui sebelumnya, Undang-Undang tersebut tentang penetapan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Sswatantra Tingkat I Sumbar, Riau dan Jambi menjadi UU.
BACA JUGA:Nekat, Pria Ini Gelapkan Mobil Innova ke Warga SAD Jambi, Segini Harganya
BACA JUGA:AIMMI Minta Kepastian Terkait Realisasi Program Minyakita Oleh Mendag
Satu undang-undang tersebut dipecah menjadi tiga undang-undang yaitu undang-undang tentang Provinsi Sumbar, undang-undang Provinsi Riau dan undang-undang Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membantah adanya Provinsi Jambi pemekaran.
Menurut Sudirman Sekda Provinsi Jambi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi resmi disahkan bukan untuk pemekaran untuk Provinsi Jambi.
"Bukan pemekaran, tapi dalam artian menambah wilayah untuk Provinsi Jambi," kata dia.
BACA JUGA:Breaking News! Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Lagan Tunggu Keputusan Pemprov, Ini Kata Kades Suka Maju
Lanjutnya, pembagian wilayah tersebut yakni Jambi Barat dan Jambi Timur. Kata Sudirman ini tetap dalam satu Provinsi Jambi, bukan dua Provinsi.
"Bukan menambah wilayah tapi Provinsi Jambi ditetapkan dengan UU tersendiri, tidak bergabung dengan Sumbar dan Riau lagi," sebut Sudirman.
Menurut Sudirman, awalnya Provinsi Jambi, Sumatera Barat dan Riau masih dalam satu naungan yakni Undang-Undang nomor 61 Tahun 1958.
"Ini sama dengan NTB dan NTT yang tadinya dibentuk dengan satu undang-undang menjadi dua undang-undang," jelasnya. (slt)