Dalam sidang Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Tampar Orang yang Cabuli Anaknya, Sang Ayah Dapat Hukuman 2,8 Tahun Penjara