Tampar Orang yang Cabuli Anaknya, Sang Ayah Dapat Hukuman 2,8 Tahun di Penjara Samarinda

Jumat 01-07-2022,16:31 WIB
Editor : Risza Saputra

SAMARINDA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Akibat tampar orang yang cabuli anaknya, sang ayah justru dapat hukuman 2,8 tahun penjara. Sang ayah harus menjalani hukuman di Rutan Klas IIA Samarinda.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, menetapkan putusan tersebut pada Rabu 29 Juni 2022. Awal mulanya, si ayah yang berinisial ASD (43) melihat putrinya yang masih berusia 9 tahun menangis saat pulang dari sekolah.

Tentu saja hati ASD tersentak, melihat anaknya menangis. Dia lantas bertanya penyebab putrinya menangis.

Sang anak pun mengaku, kalau ada seorang pria berinisial AS (40) menciuminya. Menurut cerita, apa yang dilakukan AS pada putri ASD ini, terjadi pada Kamis 15 Juli 2021, pukul 15.00 WITA.

Lokasinya pun di kediaman AS, yang rupanya tak jauh dari rumah ASD. ASD pun emosi begitu mendengar cerita putrinya itu.

BACA JUGA:Kembali Meroket, Harga Cabai Merah di Bungo Tembus Rp 150 Ribu/kg

BACA JUGA:Mendadak Cek Pool Truk PT WSP, Kapolda Jambi: Ini Contoh Manajemen yang Benar

Dia mendatangi AS, dan menampar wajah pria tersebut. Dua kali. Tapi AS masih tak mengaku. Hal ini makin menyulut emosi ASD, hingga memukul tangan dan telinga AS.

Warga yang melihat keributan ini pun berusaha melerai. AS yang terima mendapat perlakuan seperti itu, melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.

Dikutip dari disway.id, berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.

“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Provinsi Jambi Jadi Jambi Barat dan Timur? Ini Penjelasan Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Siap-siap Untuk 5 Golongan Ini, Tarif Listrik Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

Atas dasar bukti tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Kategori :