Tiga Provinsi Baru Lahir di Papua, Pjs Gubernur Segera Ditunjuk Kemendagri

Sabtu 02-07-2022,07:39 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca tiga provinsi baru di Papua lahir, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pengangkatan pejabat sementara gubernur di sana.

Adapun tiga provinsi yang baru yakni,  Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Ketiganya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.
 
Pihak DPR RI diketahui hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk ketiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru di sahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Setelah RUU di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya yakni pengangkatan pejabat sementara gubernur ketiga provinsi baru itu.

BACA JUGA:Selamat! Teknik Geofisika FST Unja Raih Akreditasi Baik dari BAN-PT

BACA JUGA:Ridwan Kamil Kasih Cincin ke Nenek Tua, Tujuannya Menyentuh Hati..

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat tersebut akan bertugas hingga ada kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut rencana, Kemendagri akan melantik pejabat sementara gubernur pada Agustus 2022. Setelahnya, pembentukan perangkat daerah di lakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan tersebut.

Kemudian di tahap selanjutnya, perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang akan di lakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

BACA JUGA:Suhu Dataran Tinggi Dieng Minus 1 Derajat Celsius, Fenomena Embun Es Muncul

BACA JUGA:Kembali Meroket, Harga Cabai Merah di Bungo Tembus Rp 150 Ribu/kg

Kemendagri pun mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di isi oleh orang asli Papua. DPR dan pemerintah sepakat, anggaran daerah di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang di perlukan per tahun untuk satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun.

Saat ini, Indonesia memiliki 37 provinsi. Dengan penambahan tersebut, Kalimantan Utara (Kaltara) tak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.

Lebih lengkap, berikut daftar nama semua provinsi di Indonesia saat ini:

 
Sumatera

    1) Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
    2) Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
    3) Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
    4) Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
    5) Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
    6) Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
    7) Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
    8) Jambi (Ibu Kota Jambi)
    9) Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
    10) Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Kalimantan

    1) Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
    2) Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
    3) Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
    4) Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
    5) Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Jawa

    1) Banten (Ibu Kota Serang)
    2) DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
    3) Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
    4) Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
    5) Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
    6) Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Nusa Tenggara dan Bali

    1) Bali (Ibu Kota Denpasar)
    2) Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
    3) Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Sulawesi

    1) Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
    2) Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
    3) Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
    4) Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
    5) Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
    6) Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Maluku dan Papua

    1) Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
    2) Maluku (Ibu Kota Ambon)
    3) Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
    4) Papua (Ibu Kota Jayapura)
    5) Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
    6) Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
    7) Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Kategori :