JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur yang diduga melakukan perselingkuhan mendapat hukuman berat.
AKBP Abdul Gafur yang baru dilantik sebagai Kapolres Maluku Tengah pada Februari 2022 lalu itu diberi hukuman mutasi demosi tour of area alias dicopot jabatan dan dipindahtugaskan keluar dari Maluku. Abdul Gafur harus keluar dari Maluku.
Langka tegas Polda Maluku diambil setelah Abdul Gafur dilaporkan oleh istrinya Ny DF ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Dia dilaporkan sang Istri karena ketahuan berfoto mesra dengan polisi wanita (Polwan) cantik yang juga merupakan bawahannya di Polres Maluku Tengah yang terletak di Kota Masohi.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Jambi, Kasrem: Jangan Pulang Sebelum Api Padam
Laporan sang istri ke Propam itu ditindak lanjuti dengan adanya sidang kode etik yang telah digelar beberapa pekan lalu secara tertutup.
“Langkah yang sudah diambil kapolda, yaitu sudah dilakukan sidang kode etik. Mutasi yang bersifat demosi tour of area yang sifatnya Keluar dari Maluku dan ini sementara berproses," ujar Plh Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Denny Abrahams kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu lalu.
Denny mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan penggantian jabatan Kapolres Malteng. Akan ditunjuk pejabat sementara.
Sementara Abdul Ghafur akan ditarik ke Polda sebagai Pamen Polda Maluku, sambil menunggu keputusan dari Mabes Polri untuk di-demosi keluar Maluku.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Berbagai Skema Pembiayaan yang Terintegrasi untuk Pemuda
“Dan dalam waktu dekat ini dilakukan pergantian sementara. Dalam waktu dekat dilakukan penarikan ke Polda sambil menunggu Mabes Polri. Kami sudah membuat surat dan sudah dikirim ke Mabes Polri, terkait dengan putusan kode etiknya," ungkap Denny.
Menurut Denny, perbuatan Abdul Gafur dinilai sangat mencoreng institusi Polri terutama Polda Maluku.
Istri Gafur menduga bahwa suaminya itu ada memiliki hubungan khusus dengan Polwan tersebut, Briptu OJM. Namun begitu, Denny membantah Gafur melakukan perselingkuhan karena bukti-bukti lemah.
"Istrinya mengadu ke Propam Polda Maluku karena menemukan foto suaminya dalam pose mesra dengan seorang wanita. Tapi kalau bicara selingkuh inikan bicara hukum, harus ada pembuktian. Jadi ini perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Denny.
BACA JUGA:Viral Pegawai Kantor Pos Marah-marah Kepada Pengujung, Nantang untuk Diviralkan
BACA JUGA:5 Pemain Belanda Bakal Ikut Erik ten Hag, Nomor 2 Paling Fenomenal
Denny yang memiliki jabatan utama sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku mengatakan, terkait dengan Polwan Briptu OJM, Denny pastikan akan tetap diproses.
Langkah cepat penanganan terhadap AKBP Ghafur lebih diutamakan karena jabatannya sebagai Kapolres.
"Perempuannya ini tetap diproses. Sementara berjalan. Memang yang diutamakan lebih dulu Kapolresnya," tutupnya. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul Nasib Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur Atas Dugaan Selingkuh: Dicopot dan Demosi Keluar dari Maluku!