Hanya saja, untuk sanksi tilang diberikan kepada pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat lainnya.
BACA JUGA:Banyak yang Ditilang Selama Operasi Patuh, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tanjab Timur
BACA JUGA:Soal PPDB di Provinsi Jambi Tak Sehat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
"Selain pelanggaran karena menggunakan knalpot brong, sejumlah pengendara yang kita berikan sanksi tilang yaitu mereka yang menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi," pungkasnya. (pan/Zen)