Belum Sempat Edarkan Sabu, Isong Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu

Selasa 05-07-2022,21:22 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 3,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Jambi.

Dari pengungkapan kasus ini, seorang bandar besar narkotika bernama Luhur Laksono alias Isong (30) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka di sebuah warung di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

"Dari sana, awalnya barang bukti yang diamankan berjumlah satu gram sabu, namun setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan, kita turut amankan 32 paket sabu di rumah tersangka dengan berat total 3,5 Kilogram," kata AKBP Ruli pada Selasa, 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Indonesia Akan Ekspor Ayam dan Produknya ke Singapura 

BACA JUGA:Terbaru, Bank Sinarmas Luncurkan Layanan Prioritas Digital

Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini ia dapatkan dari seseorang di Pekanbaru, Riau.

"Pengakuannya sudah melakukan aksi ini selama satu bulan dan baru kali ini saja tapi tetap kita terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)

Kategori :