Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, bahwa telah terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini.
BACA JUGA:Soal Pelaksanaan PPDB di Jambi, Kadisdik Provinsi Jambi Klaim Aman dan Tanpa Keluhan Masyarakat
Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul ACT Tiba-tiba Mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Begini Cerita Mahfud MD