JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dari 35 perusahaan batu bara di Jambi yang disanksi, 22 di antaranya sudah dicabut setelah perusahaan menyurati kementerian.
Namun, pencabutan sanksi pada 22 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi ini dinilai oleh salah satu pengamat Jambi, Nasroel Yasir bahwa aturan pemerintah lemah.
Nasroel Yasir mengatakan, Kementerian ESDM RI telah memberikan sanksi, namun belum selesai sanksi dijalankan, sudah di cabut.
"Kalau seperti ini pemerintah tak tegas untuk atasi persoalan batu bara di Jambi," kata dia, Rabu 6 Juli 2022.
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Jambi Open Indent New Honda ADV160, Booking Fee hanya Rp 500 Ribu
BACA JUGA:Salat Idul Adha Masih Ditengah Covid-19, Ini yang Harus Diperhatikan Jamaah
Kata dia, meski perusahaan telah berkirim surat ke Kementrian ESDM RI. Seharusnya perusahaan batu bara jalankan dulu sampai sanki selesai.
"Sanksi belum selesai, tapi sudah dicabut. Artinya hukum dan aturan di Indonesia masih lemah," tambahnya.
Nasroel juga mengatakan, saat penjatuhan sanksi, perusahaan dilarang operasi selama 60 hari ke depan.
"Ini bisa dicurigai ada permainan antara perusahaan dengan pemerintah," sebut Nasroel.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Kurbankan Sapi di Jambi, Beratnya Hampir 1 Ton
BACA JUGA:Antisipasi Bencana, Siloam Hospitals Jambi Gelar Simulasi Tanggap Darurat
Pasalnya, dengan modal surat untuk menyanggupi aturan dan menaati aturan yang berlaku dari pemerintah pusat, dan daerah soal batu bara, sanksi langsung dicabut.
"Ini tidak benar namanya. Pemerintah harus tegas untuk memberikan sanki," tandasnya.
Diketahui, ada sebanyak 22 perusahaan yang dicabut, lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.