Dengan demikian, 22 perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut, saat ini sudah boleh melakukan operasi tambang seperti semula.
BACA JUGA:Mosi Tak Percaya Sekda Fajarman Kembali Mencuat, Lima Desa di Jangkat Mengaku Kecewa
BACA JUGA:Warga Desa Bukit Tigo Heboh, Temukan Mayat di Bawah Tumpukan Kayu, Begini Kondisinya
Diketahui, perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut tersebut PT Winner Prima Sekata, PT Sinar Jaya Abadi, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal.
PT Kurnia Alam Investama, PT Dinar Kalimantan, PT Batu Hitam Sukses, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kasongan Mining Millls.
PT Tamarona Mas Internasional, PT Nan Riang, PT Batubara Bumi Lestari, PT Seruma Prima Coal, PT Sarolangun Bara Prima, PT Tiga Daya Energi, PT Menimex Indonesia.
PT Sarwa Sambada Karya Bumi, PT Hasil Tambang Raya, PT Bubuhan Multi Sejahtera, PT Daya Bambu Sejahtera, PT Inti Bara Nusalima. (slt)