Sudah 77 Persen Orang Indonesia Menggunakan Internet

Rabu 06-07-2022,18:40 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kemenkominfo menyebut saat ini 77 persen masyarakat Indonesia sudah terkoneksi internet.

 
Kemenkominfo berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital.
 
Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni kemampuan, etika, budaya, dan keamanan digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada 2024.
  BACA JUGA:Tolak akan Kehadiran Holywings di Kota Jambi, Amanat Jambi Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya   BACA JUGA:Mau Segel TPS 3R Dibuka? Warga Paling Serumpun Beri Syarat Ini   Sementara itu, Pustakawan ITS Surabaya Mizati Dewi mengatakan di dalam ruang digital setiap orang berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural.   Interaksi dan kolaborasi yang melewati batasan geografis serta budaya ini melahirkan tatanan baru etika digital yang mesti diperhatikan penggunanya.   "Kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan lain, bukan sekadar dengan deretan huruf di layar monitor namun dengan karakter manusia sesungguhnya," ujar Dewi dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.   Menurutnya, etika di dunia digital sangat penting. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pengguna internet di Indonesia pada 2021 mengalami peningkatan. Saat ini 77 persen masyarakat Indonesia pun sudah terkoneksi internet.   BACA JUGA:Duh, 221 Hewan Ternak di Kota Jambi Terserang PMK, Ini Penjelasan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan   BACA JUGA:Lepas 47 Orang TRC Penanganan Hewan Kurban, Sekda Kota Jambi Bilang Begini   Etika di dunia digital pun telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008. Di mana berbagai aturan terkait konten dan informasi yang disebarkan di dunia maya tidak boleh sembarangan.   Dewi mengingatkan melanggar pasal dalam UU ITE, bahkan bisa mengancam pelakunya pada pidana penjara.   Beberapa contoh konten yang tidak diperbolehkan, adalah menggunggah hal negatif dalam status maupun komentar terkait hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian, serta ujaran kebencian terkait SARA dan lainnya seperti dikutip dari jpnn.com.   "Sudah banyak kasus terkait pelanggaran etika digital yang akhirnya berurusan dengan masalah hukum," katanya. (viz)
Tags : #pengguna internet #melek internet #mel #masyarakat #kemenkominfo #internet
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini