JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.
Hukum Serta Keutamaan Berkurban Saat Hari Raya Idul Adha
Kamis 07-07-2022,15:27 WIB
Editor : Surya Elviza
Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut udhhiyah bentuk jamak dari kata dhahiyyah, yang berasal dari kata dhaha (waktu dhuha). Yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah IdulAdha.
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Dari uraian tersebut, yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau IdulAdha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
BACA JUGA:New Calya Tampil Lebih Sporty dan Dilengkapi Fitur yang Semakin Advance
BACA JUGA:Pondok Pesantren Zulhijjah Muara Bulian Terbakar, Para Santri Diungsikan
Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:
Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya IdulAdha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya IdulAdha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah.
Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia. Setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.
BACA JUGA:Covid-19 di Negara Tetangga Sedang Meningkat, Presiden RI Jokowi: Hati-hati Jangan Sampai..
Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bersabda: Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat salat kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban.
Bahkan pada hadis terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka ia dilarang mendekati tempat salat Rasulullah atau tempat (majelis) kebaikan lainnya.
Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya IdulAdha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Di samping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.
Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata.
Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya seperti dikutip dari jpnn.com.
Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.(viz)
Kategori :