Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bungo-Jambi KM 05, Satu Orang Tewas

Jumat 08-07-2022,19:29 WIB
Reporter : Ima
Editor : Jambi Independent

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan tabrakan berutun terjadi di Jalan Lintas Bungo-Jambi KM 05 arah Jambi, tepatnya di RT 02 Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jumat 8 Juli 2022, sekira pukul 10.20 WIB.

Menurut informasi di lapangan, salah seorang  supir L 300, Dedi yang terlibat kecelakaan, kejadian secara tiba-tiba. 

Dari arah Jambi, datang kendaraan Mitsubishi Strada BA 8455 EF menuju arah Bungo, dan kendaraan hilang kendali, lari ke kanan jalan menabrak bagian depan truk sawit BH 8189 WU.

Selanjutnya menabrak Mitsubishi L300 nomor polisi BH 8345 MP dan kemudian menabrak lagi sepeda motor Honda Vario.

BACA JUGA:Jangan Satukan Daging Kurban dan Jeroan dalam Satu Wadah,Waspada PMK 

BACA JUGA:1 Daerah Sempat Tolak Hewan Kurban dari Presiden Jokowi, 33 Lainnya Langsung Terima, Ada Apa?

“Kejadian itu, terkejut saya mas, saya mau ke Jambi dan tiba-tiba mobil Mitsubishi Strada menabrak truk sawit dan mobil saya L 300 sampai terjun ke jurang, sekaligus menabrak sepeda motor," kata dia.

"Untuk korban, saya kurang tau tadi dengarnya satu orang tewas penumpang sepeda motor, sudah dibawa kerumah sakit jenazahnya,” kata Dedi.

Akibat dari kecelakaan tersebut, 1 orang korban tewas dan 1 orang luka-luka. Adapun kendaraan yang terlibat ialah, Mitsubishi Strada nopol BA 8455 EF, Mobil Box nopol BH 8345 MP, truk sawit dengan nopol BH 8189 WU dan sepeda motor matic dengan nopol BH 4825.

Sementara itu, Kasat lantas IPTU Agustina Wijayanti mengatakan kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Bungo-Jambi Km 05 arah Jambi, tepatnya di RT 02 dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Kasus Kembali Naik, 13 Pegawai KPK Positif Covid-19 

BACA JUGA:Presidensi G20 Indonesia Gelar Sherpa Track Meeting ke-2 di Labuan Bajo

“Ada satu korban meninggal dunia di TKP bernama Ponidi (52) warga Desa Ala Ilir  dan 1  korban lainnya mengalami luka-luka, Dido Kurnia putra (27) keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Ala Ilir Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Kini pengemudi mitsubishi strada sudah diamankan Satlantas Polres Bungo dan ketiga kendaraan tersebut sedang dibawa oleh petugas ke Satlantas,” terang Kasat Lantas Agustina.

“Jika terbukti bersalah, akan kita kenakan pasal pasal 310 ayat 4 dan 3 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman itu maksimal 6 tahun penjara," ujarnya. (Mai/enn)

Kategori :