KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Petugas Pelabuhan Roro Kualatungkal amankan truk bermuatan minuman keras (miras), di dalam satu unit mobil truk dengan nopol BM 9521 FU. Jumat, 8 Juli 2022.
Pemeriksaan truk bermuatan sejumlah miras di Kualatungka tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Miras ini diduga barang illegal yang berasal dari Kota Pekan Baru yang hendak berangkat ke Batam melalui Kapal Roro.
Adapun miras tersebut, bermerek yakni Batavia, Singaraja, Santai Bae (Bae), Raja Rimba, dan Prost.
Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat, Samsul Juhari saat dikonfirmasi membenarkan atas pengamanan satu unit mobil truk bermuatan miras tersebut.
BACA JUGA:Pohon Soekarno Tumbuh Subur di Arab Saudi, Jadi Tempat Berteduh Jamaah Haji
BACA JUGA:Simak Nih, Bagian Daging Kambing yang Aman Dimakan Penderita Darah Tinggi
Menurutnya saat ini pihak kepolisian telah mengamankan mobil truk dan sejumlah miras itu ke Mapolres Tanjab Barat.
"Saat ada pemeriksaan dari aparat terkait didepan pelabuhan Roro Kualatungkal. Sekarang udah diamankan tim reskrim Polres Tanjab Barat dindo," ujarnya, Sabtu 9 Juli 2022.
Sementara itu, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta saat jambi-independent.co.id mengkonfirmasi via telepon seluler dan whatsapp terkait pengamanan truk bermuatan miras di Kualatungkal tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapannya. (rul)