"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Targetkan Angka Stunting Turun di Tahun 2024, Presiden RI Jokowi Anjurkan Hal Ini
BACA JUGA:Pesan Menohok Presiden RI, Jokowi: Emak-Emak Jangan Beranak Tiap Tahun
KPU juga telah meluncurkan Sipol yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran.
"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.
BACA JUGA:Harganas ke-29, BKKBN Provinsi Jambi Fokus Turunkan Angka Stunting
BACA JUGA:Yuk Simak, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik; sementara untuk partai politik lokal, pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh. (*)