JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Partai Politik (Parpol) diminta tidak mengunggah data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendekati tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun dengan tegas mengimbau agar para Parpol dapat melakukan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Jumat, 8 Juli 2022 kemarin menyebutkan, semua parpol calon peserta Pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," kata dia.
BACA JUGA:Twitter Tuntut Elon Musk, Setelah Batal Beli Sahamnya Senilai 44 Miliar Dolar Amerika
BACA JUGA:Viral Penyanyinya Dipanggil BNN,Ini Lho Lirik dan Arti Lagu ‘Sikok Bagi Duo’
Di mana diketahui, tenggat waktu pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada Sipol ialah 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Betty mengatakan KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.
KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.