JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Presiden Jokowi mengintruksikan kepada jajarannya mempermudah UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Permudah UMKM Mendapatkan NIB
Minggu 17-07-2022,11:42 WIB
Editor : Surya Elviza
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggenjot penerbitan izin dengan target sebanyak 100.000 izin per hari.
Mempermudah penerbitan NIB tesebut merupakan perhatian besar Jokowi kepada para pengusaha yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:8 Joki SBMPTN Ditangkap, Omsetnya Capai Miliaran
BACA JUGA:Pedangdut Iyeth Bustami Ingin Kembali Nyaleg jadi DPR RI 2024
“Saya menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendorong pengusaha UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempercepat prosesnya,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari akunnya di twitter @jokowi, Sabtu 16 Juli 2022.
Menurut Jokowi, sebanyak 65,4 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memberi kontribusi 61 persen terhadap ekonomi nasional dengan penyerapan tenaga kerja 97 persen.
“Melihat angka-angka tersebut, keliru besar jika pemerintah sampai tidak mengurusi UMKM dengan baik,” ujar Jokowi.
“Saat ini, penerbitan izin usaha UMKM sudah di angka 7.000-8.000 per hari, tetapi saya tetap meminta supaya bisa 100.000 izin per hari,” kata Jokowi.
Pasalnya, lanjut Presiden Jokowi, dengan adanya NIB maka pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapat beberapa fasilitas bantuan dari pemerintah.
Dengan memiliki NIB, kata dia, UMKM mendapatkan banyak kemudahan, seperti untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dan juga penggerak ekonomi kerakyatan Hermawati Setyorini mengatakan kontribusi UMKM dalam kenaikan ekonomi nasional tak lepas dari perubahan sektor mikro. Yang tertuang dalan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 yang mengatur soal omset pelaku usaha sebesar Rp 2 miliar, hingga status usaha mereka naik dari pengusaha kecil menjadi mikro.
Hermawati mengatakan data base yang disampaikan itu hampir sama dari tahun ke tahun.
Kenaikannya itu, menurut Hermawati, karena perubahan sektor mikro itu acuan dari PP 7 tahun 2021.
“Ditentukannya omset minimal Rp 2 miliar per tahun, sehingga otomatis yang dulunya itu pengusaha kecil masuk ke mikro,” kata Hermawati Setyorini pada Sabtu 16 Juli 2022.
Merurut dia, melalui PP Tahun 2021 tentang kenaikan omset itu secara langsung memastikan para pelaku usaha naik kelas dari kecil ke mikro. Hal ini membuat banyak pengusaha kecil berbondong-bondong mengalihkan status mereka dari kecil ke mikro.
Pasalnya, hampir sebagian besar program-program penunjang naik kelasnya usaha-usaha kecil ini ada di kementerian.
“Memang instruksi dari Pemerintah itu lebih banyak, kalau program-program di seluruh kementerian itu berpihak pada semua UMKM," ujar Hermawati.
Lebih lanjut, dia mengatakan yang mengerjakan UMKM naik kelas itu tidak hanya di pundaknya Kementerian Koperasi saja, tetapi ditanggung semua kementerian dan otomatis juga mendongkrak kondisi dari UMKM bisa naik kelas.
Hermawati juga menyinggung soal instruksi Presiden agar seluruh UMKM di Indonesia terkoneksi langsung dengan teknologi digital.
Menurut dia, teknologi digital sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan UMKM Indonesia saat ini. Sebab, pasarnya lebih mudah dijangkau oleh semua orang baik di pusat kota maupun di luar kota.
Hermawati berharap pemerintah daerah bisa mengikuti arahan Presiden agar mampu memenuhi target NIB sebanyak 100 ribu per hari.
Meski ada dampak dari Pandemi Covid-19, kata dia, tetapi transformasi teknologi itu membuat akses pasar lebih mudah terjangkau dan lebih masif seperti dikutip dari jpnn.com
“Dengan kondisi ini mau enggak mau pelaku UMKM mau belajar transformasi sehingga memicu kenaikan kelas dari pelaku mikro,” ucap Hermawati.(viz)
Kategori :