JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Sarolangun, tepatnya daerah Lubuk Napal, Provinsi Jambi pada Senin, 18 Juli 2022.
Diketahui, identitas dua pelaku Ilegal Drilling ini yakni Ahmad (44), warga Sumatera Utara dan Zulkifli Lubis (57), warga Kabupaten Sarolangun.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Thory mengatakan bahwa pelaku illegal drilling di Sarolangun diamankan saat sedang melaksanakan aktifitas ilegal drilling di lokasi tersebut.
"Benar, kita amankan dua pelaku penambang minyak Ilegal di Kabupaten Sarolangun," kata Kombes Christo pada Selasa, 19 Juni 2022.
BACA JUGA:Kasad Dudung Kunjungi Anak Yatim Panti Bhadar Garuda Putih Korem 042/Gapu
BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar, Ini Pesannya
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku illegal drilling di Sarolangun ini baru beraksi selama lebih kurang tiga minggu dengan menghasilkan 3 drum minyak ilegal selama satu hari.
"Kita akan terus melakukan penindakan bagi para pelaku aktifitas minyak ilegal ini," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku illegal drilling di Sarolangun, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit motor, dua pipa palganis, dua roll tali dan dua pipa canting. (dra)