BACA JUGA:Kepala SMPN 17 Kota Jambi Sebut Hoaks, Aksi Pengeroyokan Terhadap Siswa Baru
Bahkan dulu, Pemprov Jambi ingin menarik aset yang dimiliki oleh PT EBN di tahun 2021. Namun, niat tersebut kembali terurung. Apakah ini ada permainan antara PT EBN dan Pemprov Jambi?.
Terkait hal ini, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Tidak tahun saya soal itu, yang jelas kita tagih sampai tanggal 24 Juli,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov mulai melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan temuan dari BPK RI terkait perjanjian kerjasama Pemprov Jambi dengan PT EBN pengelola pasar angso duo Jambi yang baru.
Pemprov Jambi juga membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk penyelesaian pada temuan BPK terhadap PT EBN dengan pelanggaran yang dilakukan terhadapat kerjasama dengan Premprov Jambi.
Dari hasil observasi nanti, tim akan melaporkan ke Pemprov Jambi yang kemudian di serahkan ke BPK RI. Sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik termasuk temuan dari BPK itu. (slt)