JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu, 17 Juli 2022.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa pelaku pengedar sabu ini diamankan dengan barang bukti 5 paket sabu dengam berat 3,7 gram.
"Benar, pelaku berinisial HS, kita amankan saat menimbang barang bukti sabu di rumahnya," kata Kombes Dewa, Jumat 22 Juli 2022.
Penangkapan pelaku, berawal dari banyaknya informasi masyarakat, bahwa di kediaman pelaku di kawasan Lorong Skip II, Telanaipura, Kota Jambi sering terjadi transaksi gelap narkotika.
BACA JUGA:Al Haris Lantik Kepala Sekolah Titian Teras dan SMK N 3 Kota Jambi
BACA JUGA:Sekda Jambi Apresiasi Bazar Murah Ramadhan 1443 H
Untuk itu petugas, melakukan pengintaian. Setelah memastikan target ada di rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu ini dari seseorang berinisial D dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan," tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra)