JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT- Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan, Roy hari ini juga tengah diperiksa sebagai tersangka.
"Benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat 22 Juli 2022.
BACA JUGA:September 2022 Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjab Timur
Apa kasus yang membuat Roy menjadi tersangka? Roy Suryo terkena kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sebelumnya dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Dikawal Satpol PP dan Dishub, Truk Pengangkut Sampah Terobos Blokade Warga Sungai Ning di Kerinci
Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/ BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu.
Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik. (viz)
Artikel ini sudah tayang di disway.id