JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan setelah Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Jadwal pemeriksaan lanjutan Roy Suryo soal kasus meme stupa Candi Borobudur ini, karena pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo minta dihentikan dengan alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan Roy Suryo dalam status tersangka.
Zulpan menambahkan, pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.
BACA JUGA:Belum Redam Soal Gugatan Cerai, Aldi Taher Malah Bilang Kangen ke Dewi Persik
BACA JUGA:Pacar Almarhum Brigadir J Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini
"Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan, karena merasa kurang sehat," kata Endra Zulpan dikutip Minggu, 24 Juli2022.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, dikutip dari Fin.co.id, Minggu 24 Juli 2022.
BACA JUGA:Pamungkas Akan Tampil Memeriahkan Grand Opening M Bloc Market Jambi
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Party Anniversary Komunitas Motor CKK di Gedung Tenis GOR Sarolangun
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran yang dibebankan pada SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
BACA JUGA:Heboh! Bea Cukai Lampung Dikabarkan Amankan 1 Tricon Container berisi Senjata US Army
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bantah Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTROySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
BACA JUGA:Ini Sentuhan Desain Baru New Honda ADV 160
BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang, Area Makam Brigadir J Dipasang Garis Polisi
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (slt)
Artikel ini telah tayang di Fin.co id dengan judul Pemeriksaan Roy Suryo Jadi Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Dihentikan, Polisi: Kurang Sehat.