MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Usaha ternak sapi, menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan, pasalnya ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari peternakan sapi, dari susu sapi yang diperah, hingga daging yang dapat dikonsumsi.
Apalagi permintaan konsumsi daging sapi kian meningkat sama halnya berternak hewan lainnya. Ternak sapi pun juga memiliki resiko yang cukup tinggi. Harga sapi yang cukup tinggi, tentu menjadi masalah tersendiri bagi peternak jika ada yang mati atau hilang.
Untuk menghindari kerugian yang cukup besar, peternak sapi tidak perlu khawatir. Sekarang ada asuransi untuk sapi. Sapi yang mati akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp10 juta per ekor.
Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Viral, Video 2 Perempuan Lari Larian, Jadi Korban Kejahatan di Warung Kopi
BACA JUGA:Susno Duadji Pertanyakan di Mana Bharada E, Si Penembak Brigadir J
Kabid Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Bungo Kasianto mengatakan untuk peternak yang ingin punya asuransi untuk sapiharus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
1.Peternak tergabung dalam kelompok ternak/ gabungan kelompok ternak/ koperasi ternak.
2.Peternak yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
3.Melakukan usaha sapi/kerbau pembibitan atau pembiakan.
4.Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari petugas kesehatan hewan.
5. Foto ternak sapi/kerbau yang telah menggunakan identitas.
6. Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 ekor peternak skala kecil.
BACA JUGA:Ada Kabar Baik dari Pemkab Tanjab Timur, Tahun Ini BKPSDMD Usulkan Penerimaan PPPK
BACA JUGA:September 2022 Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjab Timur