Persyaratan untuk AUTS/K sebagai berikut :
1. Sapi/kerbau memiliki penanda’an/identitas yang jelas (earteg/nexctag/micro-chip/kartu ternak).
2. Peternak bersedia membayar premi swadaya 20% dari nilai premi.
3. Peternak bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.
Premi merupakan sejumlah nilai uang yang dibayar oleh peternak / tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti rugi dalam jangka waktu pertanggungan apabila : Sapi/kerbau betina mati karna beranak ,Mati karna penyakit (Anthrax, penyakit jembrana, brucellosis, haemorrhagic, septicaemia) dan penyakit lainya,Mati karna kecelaka’an dan Hilang karna kecurian.
BACA JUGA:Pacar Almarhum Brigadir J Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Hari Ini
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bantah Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ditambahkan Kasianto, semua jenis sapi dapat diasuransikan asalkan sapi betina yang produktif minimal usia satu tahun, dikandangkan (tidak dilepas liar).
Dirinya juga mengungkapkan nilai pertanggungan setiap ternak yang disuransikan adalah sebesar Rp10 juta/ekor ada premi yang harus dibayar.
“Premi yang dibayar peternak sebesar Rp200 Ribu Rupiah, namun saat ini peternak tidak perlu membayar premi asuransi secara penuh Rp200 ribu. Karena pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga peternak hanya perlu membayar premi pertahunya Rp40 ribu per ekor sapi, sedangkan sisa premi sebesar Rp160 ribu dibayar oleh pemerintah kepada PT Asuransi Jasindo,” ucap Kasianto saat dikonfirmasi, Minggu 24 Juli 2022.
Dengan memiliki asuransi ini, peternak pun tetap bisa meneruskan usaha dengan membeli kembali indukan sapi, jika mengalami berbagai risiko seperti kematian, penyakit atau kecelakaan dan risiko lainnya. (mai)