JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang Hubungan Industrial (HI) antara karyawan PT Hutan Alam Lestari melawan PT Hutan Alam Lestari (HAL), semakin memanas. Setelah menerima gugatan para penggugat, kemarin (26/7), kuasa tergugat PT HAL, Ferdian Sutanto, menanggapi gugatan dalam sidang yang dipimpin, Romi Sinatra selaku Ketua Majelis Hakim.
Ferdian menyoalkan status direktur tergugat perkara nomor 14, yang mengaku karyawan. Pihak tergugat dalam eksepsi, menyampaikan, jika perkara No 14 tersebut adalah seorang Direktur. Jika jabatannya direktur, lanjutnya, aturan hukumnya lain dengan karyawan biasa.
“Perkara Nomor 14 adalah seorang direktur, jadi kami mengajukan eksepsi absolut di persidangan tadi (kemarin, red). Maka, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak berwenang menangani perkara ini. Karena bukan ranah hukum PHI, harusnya di perdata umum. Namun, setiap orang berhak mengajukan gugatan, itu kami hormati,” terang Ferdian ketika ditemui usai persidangan.
Soal petitum para pemohonan, yakni karyawan PT HAL, pihak tergugat enggan menanggapi lebih jauh. “Mereka kan minta hak-haknya, tapi hukum punya koridornya sendiri-sendiri. Untuk yang nomor 14, karena memang kita bisa buktikan pada persidangan, jika dia seorang direktur, bukan karyawan,” tegasnya.
BACA JUGA:Ibu Brigadir J Sebut Nama Putri Candrawathi Sambil Menangis Histeris Jelang Autopsi, Kenapa?
BACA JUGA:Padi Reborn Bakal Gelar Konser Tunggal, Rayakan 25 Tahun Berkarya
Lalu apa kata penggugat terkait status direktur pada perkara nomor 14? Riski Lionanto, menegaskan, jika kliennya yang terdaftar perkara nomor 14, adalah sebagai karyawan yang menerima gaji dari perusahaan, yakni PT Hutan Alam Lestari.
Jabatan direktur yang disoal oleh kuasa tergugat, tidak menjadi persoalan dalam gugatan ini. Menurut dia, jabatan direktur kliennya memang benar adanya. Hanya saja, lanjutnya, itu adalah jabatan karir. Bukan sebagai pemegang saham PT HAL.
“Mereka sudah menyampaikan jawaban, salah satu jawabanya ada mempermasalahkan Husin ini adalah selaku direktur. Tetapi mereka (tergugat) tidak jeli, direktur ini adalah direktur karir. Sangat beda dengan dengan direktur pemilik atau pemegang saham. Kan direktur karir ini masih karyawan juga, maka sudah tepat pengajuannya di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Riski.
Senada dengan Riski, Husin, pemohon yang terdaftar di Pengadilan sebagai pihak dengan perkara No 14, menegaskan, jika dirinya hanya sebagai direktur karir. Dia menegaskan, dirinya murni karyawan pada PT HAL, mulai merintis kebun.
BACA JUGA:Proses Ekshumasi Brigadir J Dimulai, Wakapolda Jambi Hadir Langsung di Lokasi
“Memang saya direktur, direktur karir. Hanya menjadi direktur boneka yang dipasang oleh perusahaan. Diangkat secara mendadak pada Januari 2021, karena ada kasus. Perusahaan dituntut PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Saya ditunjuk untuk mewakili prinsipal, direktur utama untuk hadir di sidang PKPU medan,” terangnya.
Terhitung saat itu, lanjutnya, namanya dicantumkan dalam akte sebagai direktur. Namun Husin menegaskan, diirnya tidak pemegang saham. “Dan ini akan kita buktikan dengan menghadirkan saksi dan ahli karena tidak pernah ada PHK, yang ada hanya pengangkatan untuk saya ditugaskan. Ada bukti-bukti yang kita lampirkan nanti,” tegasnya.
Sebaliknya, Husin menyebutkan, jika jawaban tergugat menyoalkan jabatan direktur adalah cara tergugat untuk menghindari atau menghilangkan hak sebagai karyawan.
“Jadi pemilik perusahaan tidak memakai hati nurani, hanya memanfaatkan karyawan semata. Siapa yg menabur dia akan menuai, siapa menabur angin dia akan menuai badai. Nanti Hukum Karma yang akan berlaku,” dan saya akan memperjuangkan terus HAK saya sebagai karyawan tandasnya. (ira)