MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bungo Drs Yos Armi didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro secara langsung menyerahkan santunan Jaminan kematian kepada ahli waris dan Jaminan kecelakaan kerja serta Beasiswa.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis bertempat di Ruang Kantor Rio dusun Mulya Sari diacara sosialisasi program serta Penyerahan simbolis Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal pada Jumat 10 Maret 2023.
Pertama Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Ermawati
Yakni Santunan jaminan kematian jumlah santunan sebesar Rp 42.000.000 an.Alm Zulfahmi, Peserta dari Desa Sirih Sekapur.
Selanjutnya kedua Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Agus Suyadi yakni Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 jt dan beasiswa anak maksimal Rp 174jt an. Alm Dedi Purnomo, Karyawan Djambi Waras Unit Jujuhan, ahli waris an. Sri Indrawati.
BACA JUGA:Banyak Guru ASN Ajukan Pindah, Pemuda Air Liki Merangin Datangi Dinas Pendidikan
BACA JUGA:Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro menyampaikan kepada Jambi Independent kegiatan kita hari ini penyerahan santunan Kematian Kepada dua orang diantaranya Perangkat salah satu desa sirih sekapur dan satu karyawan perusahaan Jambi waras Jujuhan yang meninggal dunia dan sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK.” jelas Kunto.
Kunto Baskoro mangatakan nilai santunan memang tidak mengantikan orang sudah meninggal Dunia namun setidak bisa membantu Keluarganya atau ahli waris membuat ekonomi keluarga berjalan kembali semoga santunan kematian yang diberikan itu bisa bermanfaat bagi ahli waris dan anaknya sehingga terhindar dari resiko sosial dan ekonomi.
Kunto berpesan kedepannya dapat mendorong Perusahaan dan Perangkat desa lainnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftar BPJS ketenagakerjaan dan melindungi baik para pekerja agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022.*