JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-PDIP menjadi Parpol pertama peserta pemilu 2022 yang mendaftar ke KPU. PDIP pun berjalan kaki dariDiponegoro ke Imam Bonjol saat mendaftar.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto menyatakan, PDIP mengagendakan sebagai pendaftar pertama sebagai peserta Pemilu 2024.
"Besok, Senin 1 Agustus 2022, pimpinan pusat PDI Perjuangan akan menjadi pendaftar pertama pada verifikasi parpol, KPU buka jam 8 pagi, tepat jam 8 kami sudah di KPU," katanya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:10 Muharram, Hujan Tangisan Atas Syahidnya Al-Imam Al-Husain bin Ali, Cucu Kesayangan Rasulullah
BACA JUGA:Sebelum di Sarolangun, Ternyata Warga Aceh Ini Pernah Disekap di Merangin
Ia menjelaskan, saat menuju ke KPU, pimpinan PDI Perjuangan akan berjalan kaki dari kantor DPP, sebagai bagian dari ekonomi hijau dan kesehatan jiwa dan raga.
Kata dia, ada semangat olahraga dan budaya dalam jalan kaki rombongan DPP PDI Perjuangan Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng menuju Kantor KPU di pojokan persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto, di Jakarta Pusat, itu.
“Tentu saja dengan identitas kebudayaan nusantara yang menjadi bagian dari Trisakti Bung Karno yang terus dibumikan PDI Perjuangan,” katanya.
Ia mengatakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memerintahkan seluruh unsur partai untuk konsisten dan komitmen dalam mengikuti seluruh tahapan Pemilu.
BACA JUGA:Belum Ucapkan Duka Cita Buat Brigadir J dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Kata Kamaruddin
"Kami diperintahkan untuk yang menjadi pertama,” ujarnya.
PDI Perjuangan telah menyelesaikan proses pengiriman data sebagai calon peserta Pemilu pada sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara daring dari Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Minggu.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Utut Adianto menjelaskan, partai politik itu sebagai partai yang lolos ke DPR, tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual cukup bentuknya SK Partai saja.