Sementara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Madya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Nova Handayani mengatakan, dirinya sudah melakukan klarifikasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi terkait adanya laporan masyarakat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PAL di Desa Sindo Mukti, Sungai Gelam, Muarojambi.
BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Sungai Ning Ngadu ke DPRD Kota Sungaipenuh, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Timsus Datangi TKP Polisi Tembak Polisi, Lakukan Ini..
"Dari hasil pertemuan itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan pada kami untuk melakukan penyegelan terhadap sumber pencemaran limbah PT PAL yang tidak memiliki izin," jelas Nova.
PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang bergerak di bidang pengelolaan pabrik kelapa sawit itu, memiliki kolam pengelolaan limbah namun tidak memiliki izin.
"Intinya kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu, kedepannya agar mereka segera mengurus izin," tutupnya. (dra)