JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) menyoroti pengolahan limbah milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sindo Mukti Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Hal itu diketahui usai Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi di Ruang Komisi III, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam rapat itu hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo, Juwanda dan Maimaznah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusumo saat diwawancarai mengatakan, penyegalan itu lantaran PT PAL tidak taat aturan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
BACA JUGA:Lewat Dunia Games, Telkomsel Rilis Gim RPG Terbaru ‘The Return of Condor Heroes’
BACA JUGA:Ular Berukuran Besar Kejutkan warga Nibung Putih Tanjab Timur, Begini Penampakkannya
Tahun 2014, PT PAL sudah melakukan kegiatan. Tapi dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKP-UPL) tahun 2015. Artinya mereka melakukan kegiatan tanpa dokumen apapun.
"Yang menjadi persoalan, ternyata mereka tidak memiliki izin pengelolaan limbah, kami Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangan sudah sepakat untuk segera melakukan penyegelan saluran pengolahan limbahnya PT PAL tersebut," katanya.
Wartono juga menyebut, penyegelan itu karena PT PAL sudah menyalahi aturan. Semenjak berdiri harus memiliki izin. Tapi tidak punya izin.
"Pada Selasa 2 Agustus depan oleh Dinas LH Jambi akan ke pabrik untuk melakukan penyegelan," ujarnya.
BACA JUGA:Ular Berukuran Besar di Nibung Putih Dievakuasi, Begini Penjelasan Damkar Tanjab Timur
BACA JUGA:Waspada Nyeri Dada, Siloam Hospital Jambi Gelar Corporate Gathering Bahas Masalah Kesehatan Jantung
Lanjut politisi dari PDIP dapil Bungo Tebo ini juga mengungkapkan, setelah dilacak dan dikrosecek melalui Global Positioning System (GPS), PT PAL ini keberadaannya berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Secara aturan, kata dia PT PAL harus punya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tapi, PT PAL tidak punya dan dianggap amburadul.
"Setelah dilakukan penyegelan, akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa, apakah mereka akan tunduk pada pemerintah, apakah mereka mengurus dan kita pantau terus lah. Kemudian pembuangan limbah nya sampai hari ini belum diambil. Takutnya bocor kemudian masyarakat kena dampak nya. Ini berbahaya sekali makanya kita melakukan penyegelan," kata dia.