JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bakal segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan itu sebelumnya sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 29 Juli 2022 lalu.
Apalagi kata dia, aturan ini sudah ada di dalam undang-undang sejak tahun 2009 silam.
BACA JUGA:Siap-siap, Ditlantas Polda Jambi Akan Tilang Warga Pakai Plat Dasar Putih Tulisan Hitam Bodong
BACA JUGA:Puluhan Warga Desa Sungai Ning Ngadu ke DPRD Kota Sungaipenuh, Ini Penyebabnya
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurut Firman yang juga mantan Kapolda Jambi ini, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
BACA JUGA:Akhirnya, Rupiah Hari Ini Kembali Menguat dan Berjaya
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya, seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.