JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kuasa Hukum Vera Simanjuntak pacar mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat angkat bicara mengenai batalnya Vera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ramos menyebutkan, batalnya Vera meminta perlindungan kepada LPSK setelah menimbang beberapa hal yang dirasa memberatkan keluarga.
"Memang ada awalnya permintaan itu, kemudian pihak keluarga melaporkan kepada kami dan kita sampaikan syarat dan teknisnya perlindungan di LPSK ini," katanya pada Senin, 1 Agustus 2022.
Kata Ramos, ada syarat yang memang sangat memberatkan pihak keluarga untuk meminta perlindungan kepada LPSK ini.
BACA JUGA:Teror Harimau di Sadu Tanjab Timur Resahkan Warga, 16 Kambing Telah Dimangsa
"Seandainya ada ancaman, maka si Vera ini harus dibawa dulu ke tempat yang aman dan pihak keluarga maupun kerabat tidak bisa menghubungi dia dalam waktu yang tidak ditentukan, ini yang menjadi keberatan pihak keluarga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pacar Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada pukul 18.45 WIB.
Vera diperiksa penyidik selama lebih kurang 6 jam dan keluar dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramos Hutabarat dan Ferdi.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, yang ditanyakan seputar komunikasi klien kami dengan almarhum Brigadir J," kata Ramos di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Minggu 24 Juli 2022.
BACA JUGA:Masalah Limbah, Komisi III dan DLH Provinsi Jambi akan Segel PT PAL di Muaro Jambi
BACA JUGA:P3S: Kasus Brigadir J Pertaruhan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo
Ditambahkan Ramos, bahwa Handphone merek iPhone milik Vera disita penyidik sebagai barang bukti.
"Benar, disita penyidik dan dijadikan barang bukti," tambahnya.
Penyidik Bareskrim Polri terus melalukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga maupun orang terdekat dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.